" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar nilai mahar nabi saw 40 juta ? < / h3 > " , " isi " :[ " u00a0 " , " r nsemoga antum keluarga selalu ada dalam lindung allah swt , amin . " , " r n " , " r nmohon izin tanya ustadz . " , " r n " , " r nbegini , beberapa saat lalu saya dengar ceramah salah satu ustadz . dalam ceramah itu beliau cerita bahwa mahar yang beri oleh nabi muhammad saw itu lumayan tinggi banding dengan mahar - mahar yang biasa kita kenal di negeri kita . konon besar kisar sampai 40 - an juta rupiah . " , " r n " , " r nsayang beliau tidak merinci dari mana sumber kok bisa sampai sekian besar . sementara kita tahu bahwa baik - baik mahar itu yang paling murah . " , " r n " , " r nmaka tanya saya bagai ikut : " , " u00a0 " , " u00a0 " , " u00a0 " , " demikian terima kasih atas jawab . " , " r n " , " r n " , " u00a0 " , " u00a0 " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 21 july 2017 06 : 48  " , "  41 . 671 views  n " , " n " , " n " , " u00a0 " , " r nsemoga antum keluarga selalu ada dalam lindung allah swt , amin . " , " r n " , " r nmohon izin tanya ustadz . " , " r n " , " r nbegini , beberapa saat lalu saya dengar ceramah salah satu ustadz . dalam ceramah itu beliau cerita bahwa mahar yang beri oleh nabi muhammad saw itu lumayan tinggi banding dengan mahar - mahar yang biasa kita kenal di negeri kita . konon besar kisar sampai 40 - an juta rupiah . " , " r n " , " r nsayang beliau tidak merinci dari mana sumber kok bisa sampai sekian besar . sementara kita tahu bahwa baik - baik mahar itu yang paling murah . " , " r n " , " r nmaka tanya saya bagai ikut : " , " u00a0 " , " u00a0 " , " u00a0 " , " demikian terima kasih atas jawab . " , " r n " , " r n " , " u00a0 " , " u00a0 " , " n " , " pertama , terima kasih atas doa , moga allah swt juga beri lindung yang sama dan beri lebih barakat kepada antum keluarga . " , " dua , tanya antum ini cukup tarik sekaligus gelitik . kenapa ? karena antum dengar ceramah dari orang ustadz , begitu ada hal - hal yang kurang jelas , harus tanya kepada yang sangkut pada saat itu . lucu , antum malah tanya kepada saya . padahal yang ceramah dan beri materi bukan saya . " , " tetapi karena memang tanya ini penting untuk jawab , tidak ada salah juga untuk jawab . minimal beri sedikit komentara dan jelas . " , " yang paling penting catat adalah bahwa tidak ada satu pun hadits di masa nabi saw yang sebut mahar itu besar 40 juta rupiah . bukan apa - apa , sebab uang rupiah pada zaman itu belum kenal dan beliau saw juga bukan orang warga negara indonesia yang domisili di jakarta . " , " sangat tidak logis kalau sampai ada teks hadits yang masih asli sebut bahwa nilai mahar beliau saw rp . 40 juta . u00a0 " , " arti mungkin adalah bahwa angka 40 juta itu hasil hitung - hitung dasar komparasi nilai - nilai yang laku di masa nabi saw dengan yang laku di masa sekarang . dan hal itu boleh - boleh saja hukum , walau pun tidak mutlak benar . " , " di dalam hadits shahih memang ada sebut bahwa mahar yang beliau saw ikan kepada istri - istri beliau adalah 500 dirham perak . " , " hadits itu agak panjang , inti aisyah " , " tanya tentang nilai mahar yang rasulullah saw ikan kepada istri - istri . lalu turut amat dan analisa aisyah , nilai adalah 500 dirham . u00a0 " , " ( hr . muslim ) " , " maka karena hadits ini shahih derajat , lagi pula yang tanya juga orang yang tepat , yaitu istri rasulullah saw sendiri , maka banyak para ulama yang terima jelas aisyah ini . " , " walaupun benar masih ada beberapa versi yang lain dari jalur hadits yang beda . tetapi anggap 500 dihram ini salah satu versi yang paling banyak pakai oleh para ulama . " , " tinggal yang jadi masalah , uang besar 500 dihram itu kalau konversi ke dalam mata uang kita saat ini , jatuh kira - kira berapa rupiah ? " , " sin jadi ijtihad yang bisa saja beda - beda metode . dan kalau hasil akhir jadi beda , tidak bisa salah . " , " ada beberapa dekat tentang berapa nilai 500 dirham ini kalau banding dengan besar uang zaman sekarang . dekat pertama , dengan dekat nilai dirham di masa rasulullah saw . dan dekat dua dengan banding harga perak . " , " dekat pertama lewat banding antara dinar dan dirham . dinar adalah mata uang emas sedang dirham adalah mata uang perak . nilai dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai dirham perak . " , " di masa rasulullah saw , uang 1 dinar emas bisa untuk beli ekor kambing bagaimana hadits urwah al - bariqi . " , " ( hr . ahmad dan at - tirmizy ) " , " dan banding nilai dirham dengan dinar kisar antara 10 hingga 12 bahkan bisa sampai 15 . maksud , 1 dinar emas kadang tara dengan 10 driham perak , kadang tara dengan12 dirham perak dan kadang tara dengan 15 dirham perak . kita coba hitung tiga - tiga . " , " jadi kalau mahar rasululah saw itu 500 dirham , arti dengan uang itu kira - kira bisa untuk beli kurang lebih antara 33 , 41 hingga 55 ekor kambing . " , " tinggal kita hitung saja berapa harga kambing saat ini . anggap misal harga kambing pukul rata rp . 1 . 000 . 000 ( juta rupiah ) per - ekor , maka kurang lebih nilai 500 dirham itu antara 33 juta , atau 41 juta atau 50 juta . " , " nampaknya ceramah ustadz yang antum dengar itu lumayan dekat , kalau kita hitung dengan logika hitung di atas . " , " dekat dua ini hitung oleh syeikh muhammad shalih al - munajjid dalam salah satu fatwa . " , " beliau hitung dengan cara hitung berapa harga dirham di masa nabi saw banding dengan harga perak hari ini . turut beliau , nilai satu dirham di masa nabi saw kalau ukur dengan timbang moder zaman kita kurang lebih tara dengan 2 , 975 gram . sedikit lagi tiga gram perak . lalu 500 dinar kali 2 , 975  1 . 487 , 5 gram perak . " , " harga 1 dirham perak di saudi arabia turut hitung beliau tara dengan 1 riyal saudi . sehingga 500 dinar di masa nabi saw tara dengan 1 . 487 , 5 riyal saudi . dan nilai itu tara dengan 396 , 7 usd . " , " anda nilai dolar amerika itu kita patok 10 ribu rupiah , maka mahar nabi saw itu 39 juta lebih , atau rp . 39 . 670 . 000 rupiah tetapi kalau pakai nilai dolar 11 ribu rupiah , maka nilai akan naik jadi rp . 43 . 637 . 000 . " , " simpul : ceramah ustadz sebut ada benar juga , meski tidak jelas dari mana jalan . " , " apa yang laku oleh nabi saw tidak semua jadi wajib . bagi dari perilaku nabi saw ada yang status jadi sunnah , dalam arti kalau kita kerja dapat pahala tetapi kalau tinggal kita tidak dosa . " , " tetapi ada juga perilaku nabi saw yang status hukum malah jadi haram buat kita . contoh adalah meni dengan lebih dari empat istri . " , " jadi meski suatu hal itu rupa buat nabi saw , tetapi belum tentu hukum jadi wajib , bisa saja jadi sunnah , mubah , makruh atau malah bisa juga jadi haram . " , " bagi mereka yang punya harta , bahkan bisa selenggara helat pesta walimah dengan nilai ratus atau milyaran juga , tentu tidak salah kalau ikut sunnah rasulullah saw dalam masalah mahar . u00a0 " , " namun perlu juga ingat bahwa rasulullah saw pernah nikah shahabat tidak dengan nilai besar itu . ada yang hanya dengan pasang sendal , ada juga dengan jasa ajar ilmu al - quran . tentu mahar kecil itu sesuai dengan mampu masing - masing shahabat . " , " r npara ulama beda dapat tentang batas minimal mahar . bagi kalang dapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar , namun para shahabat dan para fuqaha banyak fatwa dalam masalah nilai minimal ini . " , " u00a0 " , " mazhab asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah sepakat bahwa tidak ada batas minimal harga mahar . sehingga prinsip , apa saja yang layak jadi alat bayar atau benda yang jual - belikan boleh jadi mahar . " , " mereka juga boleh mahar dalam bentuk upah atas suatu kerja ( ujrah ) , baik nilai besar atau kecil . yang penting masih layak sebut harta . " , " yang jalan dengan dapat ini di kalang shahabat antara lain umar bin al - khattab dan abdullah ibn al - abbas radhiyallahuanhuma . sedang dari kalang tabi ' in dan ulama ikut , yang dapat dengan hal ini antara lain al - hasan al - bashri , said ibn al - musayyab , atha ' , amr bin dinar , ibnu abi laila , ats - tsauri , al - auza ' i , al - laits , abu tsaur , dan ishaq . " , " riwayat bahwa said ibn al - musayyab nikah puter dengan mahar nila 2 dirham , seraya kata bahwa anda cuma dengan cemeti ( cambuk ) sudah halal . " , " mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah dapat bahwa tidak sebut bagai mahar kecuali ada nilai minimal . " , " dapat ini juga jalan dengan dapat said bin jubair , an - nakha ' i , ibnu subrumah dan lain . namun berapa nilai minimal mahar itu , para dukung dapat ini justru beda dapat . mazhab al - hanafiyah sebut bahwa minimal nilai mahar itu 10 dirham . dasar turut mereka adalah firman allah swt " , " kait ayat ini dengan angka 10 dirham adalah bahwa ayat ini harus mahar itu bentuk harta . dan cara ' urf yang sebut harta bukan butir dua butir gandum , lain tidak 10 dirham turut biasa yang laku saat itu . "
